![]() |
| Pajangan minuman kadar alkohol tinggi yang berbeda-beda kadar di toko tunas Fifi. (Foto:@BrantasNews (CR) |
MANADO,BrantasNews. — Di tengah perhatian terhadap gangguan keamanan, perkelahian hingga penggunaan senjata tajam di Kota Manado, peredaran minuman beralkohol kembali menjadi sorotan. Pemerintah dan aparat diminta memastikan penjualan miras di tengah kota berlangsung sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan.
Pantauan awak media mendapati sebuah tempat usaha yang dikenal sebagai Toko Tunas Fifi memajang berbagai jenis minuman beralkohol. Dari dokumentasi di lokasi, terlihat tidak hanya minuman berkadar alkohol rendah, tetapi juga berbagai produk jenis vodka, whisky, gin dan liqueur.
Salah satu produk yang terpajang mencantumkan kadar alkohol 4,8 persen. Sementara beberapa produk spirits yang terlihat merupakan jenis minuman yang kadar alkoholnya dapat jauh lebih tinggi, bergantung pada varian dan keterangan resmi pada masing-masing label.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah tempat usaha tersebut telah mengantongi izin yang sah dan masih berlaku? Apakah ruang lingkup izinnya sesuai dengan jenis serta golongan minuman beralkohol yang diperjualbelikan? Kapan terakhir kali dilakukan pengawasan oleh instansi berwenang?
DPMPTSP Kota Manado diharapkan dapat memastikan status dan ruang lingkup perizinannya. Sementara Satpol PP Kota Manado perlu melakukan pengecekan sesuai kewenangannya untuk memastikan kegiatan usaha tersebut memenuhi ketentuan daerah yang berlaku.
Dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Manado dan Polsek setempat juga diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol, khususnya di tengah upaya pencegahan keributan, penganiayaan dan penggunaan senjata tajam.
Awak media selanjutnya akan meminta konfirmasi kepada pengelola Toko Tunas Fifi, DPMPTSP Kota Manado, Satpol PP serta aparat kepolisian untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Red//Cheny
2543 dilihat
